A. Peraturan Umum:
- Setiap mahasiswa diwajibkan
memegang teguh prinsip dan etika Islami, mengenakan pakaian/busana yang
sesuai dengan kapasitasnya sebagai mahasiswa Muslim
- Mahasiswa diwajibkan berada
di kelas sekurang-kurangnya 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
- Tidak diperkenankan
menggunakan sandal jepit dan kaos oblong di lingkungan Ma’had (Kampus)
- Diwajibkan menjaga keamanan
bersama
- Diwajibkan menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan Kampus
- Diwajibkan menggunakan
bahasa Arab di area Kampus
- Dihimbau kepada seluruh
mahasiswa untuk tidak mengenakan atribut partai politik.
- Dilarang keras membawa
senjata tajam (sejam) jenis apapun di area Kampus
- Dilarang keras membawa dan
merokok di area Kampus, lebih-lebih obat-obatan terlarang (Narkoba)
- Siapapun di antara mahasiswa
yang didapati oleh manajemen ma’had bahwa yang bersangkutan terbukti
melanggar point 7 dan atau 8, atau melakukan tindak kriminal, maka pihak
manajemen berlepas diri dan secara otomatis dikeluarkan dari Ma’had
B. Tata Tertib dan Kedisiplinan dalam Kelas
- Masa toleransi keterlambatan
adalah sepuluh (10) menit setelah bel berbunyi/waktu masuk.
- Jika terlambat lebih dari
sepuluh (10) menit, mahasiswa dianggap absent namun diberi kesempatan
mengikuti perkuliahan agar mendapatkan manfaaat, dan absensi akan
dikalkulasikan di setiap akhir semester sebagai prasyarat mengikuti ujian
- Jika terlambat lebih dari
lima belas (15) menit maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti
kuliah kecuali ada alasan syar’i dengan meminta surat izin di kantor.
- Dosen/staf pengajar
bertanggung jawab terhadap absensi, dan membaca daftar absen pada setiap
jam kuliah.
- Selama jam kuliah mahasiswa
tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kuliah kecuali untuk kepentingan
mendesak, baik ketika ada dosen atau tidak ada dosen.
- Jika mahasiswa absent selama
dua minggu berturu-turut atau sering absent tanpa alasan yang dapat
diterima, maka mahasiswa bersangkutan akan diberi peringatan. Jika tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka Ma’had dapat memberhentikannya.
- Jika mahasiswa absent pada
mata kuliah tertentu lebih dari 75% dari keseluruhan jam kuliah, maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah
tersebut.